Lantharan tidak ada kejelasan janji nikah termasuk kerugian moral yang diderita karena keluarga besar sudah mengetahui, GM akhirnya DR ke Propam Polda Kalsel pada 20 Juli lalu.
DR dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
”Ketika itu dimediasi, namun gagal sehingga hari ini kami datang agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” jelas Zakaria.
Saat itu, lanjut Zakaria, DR menjanjikan kepada GM menikah, hingga persiapan pun dilakukan seperti pembuatan SKCK dan foto berdua tinggal usulan ke Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
“Artinya mendapat izin dari pimpinan. Namun ternyata oknum ini membatalkan tanpa alasan. Klien kami berusaha menanyakan alasannya, namun tidak mendapat jawaban,” kata dia.
Akhirnya, GM memutuskan untuk melaporkan DR ke Ditreskrimum Polda Kalsel atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya itu.
“Dengan dibatalkannya penikahan itu, keluarga klien kami merasa dipermalukan karena sudah diketahui keluarga,” tutupnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







