WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sempat berlarut-larut kasus tabrakan oleh anggota Polda Kalsel yang membuat korban patah kaki, akhirnya direspon Bid Propam Polda Kalsel.
Bid Propam menindaklanjuti lantaran oknum polisi berinisial AN yang bertugas di bagian Samapta Polda Kalsel, diduga lepas tanggungjawab untuk pengobatan korban.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan pada dasarnya permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik.
Baca juga:
Polisi Ditembak Rekan di Rusun Polri, Hotman Paris: “Viral di Masyarakat Dayak Kalbar!”
“Pelaku harus bertanggungjawab, jangan sampai menyakiti hati rakyat,” tegasnya.
Dia mengatakan, apabila anggota bersangkutan bersalah pihaknya akan menindak tegas.
“Namun apabila ada niat baik untuk memberikan pengobatan dan lainnya ya silakan. Saya ingatkan lagi jangan sampai menyakiti hati rakyat,” tegasnya kepada awak media di Mapolda Kalsel, Rabu (26/7/2023).
Diketahui, korban tabrakan tersebut atas nama Rudi (58), warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sebelumnya pihak keluarga Rudi mengeluhkan, karena oknum polisi AN terkesan lepas tanggung jawab terkait biaya pengobatan.
Baca juga:
Gara-gara PHP, Pemuda di Palangka Raya Ketakutan Diancam Diguna-guna Cewek Kenalannya di Medsos
Kecelakaannya sendiri terjadi pada 4 Juni lalu di kawasan Margasari, Kabupaten Tapin.
Setelah mendapat respon dari pihak Polda, Rabu (26/7) dilaksanakan proses mediasi di Mapolda Kalsel dipimpin Kasubdit Paminal, AKBP Awaludin Syam.
Dari mediasi ini, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai di mana pelaku akan membiayai pengobatan korban.