WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 72 motor yang menggunakan knalpot bising alias brong diamankan Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin.
Puuhan motor knalpot brong tersebut, diamankan dalam giat razia di Jalan Ahmad Yani Km 1 sampai Km 6 pada Sabtu (22/7/2023) malam tadi.
“Total 72 unit kendaraan yang berhasil diamankan oleh pihak Sat Lantas Kota Banjarmasin,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melalui Kasat Lantas, Kompol M Noor Chaidir.
Dia mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu upaya atau cara Sat Lantas Polresta Banjarmasin untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Karena itu, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sampai masyarakat sadar dan mau tidak menggunakan lagi kenalpot brong,” ujar Kasat Lantas dikutip wartabanjar.com melalui laman resmi Satlantas Minggu (23/7).
Baca juga:
Viral! Diduga Oknum Polisi Aniaya Remaja Setelah Anakya Disindir di WA
Menurut Kasatlantas, sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang terjaring razia, berupa sanksi tilang serta penyitaan knalpot brong yang kemudian akan dimusnahkan secara bersamaan.
“Tidak hanya itu, para pelanggar juga akan diberikan sanksi khusus berupa penahanan sepeda motor selama dua minggu,” tegasnya.
Sedangkan bagi yang kedapatan melakukan balap liar, imbuh dia, akan diberi sanksi selama satu bulan motor ditahan.
“Sanksi tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang masih menggunakan knalpot brong,” jelasnya.