WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Andai saja tidak kecelakaan tunggal, rencana Bahrani untuk mengedarkan sabu yang dibelinya dari Banjarmasin untuk dijual di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, bakalan mulus.
Namun, nasibnya apes. Dalam perjalanan menuju Amuntai, tepat di Desa Sungkai, Kabupaten Banjar, Bahrani mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, Senin (17/7/2023) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Bahrani pun mendapat pertolongan warga sekitar dan pihak kepolisian.
Karena kondisinya masih semaput, akhirnya dicari kartu identitas. Namun yang ditemukan bungkusan hitam di saku kanan depan korban, kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Empat.
Setelah diperiksan ternyata bungkusan plastik hitam itu berisi narkotika jenis sabu.
Bahrani pun tak bisa berkutik. Setelah mendapat perawatan di Puskesmas terdekat, langsung dibawa ke Polsek Simpang Empat, Polres Banjar.
Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Ferry K Goenawi, menjelaskan Bahrani menjalani pemeriksaan di Polsek Simpang Empat, dan hasil penimbangan berat bersih sabu yakni 95 gram.
Atas perbuatannya BahranI bakal diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi