Ditjen Imigrasi Kemenkumham Keluarkan Strategi Global Talent Visa Hadapi Banyaknya WNI Pindah Warga Negara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menanggapi tentang maraknya Warga Negara Indonesia (WNI) berpindah kewarganegaraan.

    Data menunjukkan adanya tren WNI yang berpindah kewarganegaraan, misalnya
    menjadi warga negara Singapura.

    Berdasarkan data yang dimiliki, antara tahun 2019-2022 terdapat
    3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000
    orang per tahunnya.

    Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran pers-nya pada Senin (10/7/2023) lalu mengatakan WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut adalah usia produktif antara 25-35 tahun.

    “Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tuturnya.

    Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada
    warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya
    untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di
    Indonesia.

    Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi
    dan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.

    Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa, antara lain:

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI