WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan penistaan agama dalam konten makan babi baca bismillah yang dilakukan TikToker Lina Mukherjee telah sampai ke kejaksaan.
Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap II oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penahanan terhadap Lina pada Senin (10/7).
Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang mulai 10 Juli selama 30 hari atau sampai dengan 29 Juli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, tim kejaksaan mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina Mukherjee.
“Dalam berkas perkara tersangka dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi