VIRAL Video, Gegara Halangi Laju Ambulans Jenazah, Sopir dan Mobil Boks di Surabaya Diamuk Massa

    WARTABANJAR.COM – Seorang sopir mobil boks pengantar barang diamuk warga lantaran diduga telah mangganggu iring-iringan mobil pengantar jenazah di Surabaya, Jawa Timur.

    Video yang memperlihatkan aksi amuk warga itu menjadi viral di media sosial instagram.

    “Sebuah mobil box melewati kerumunan orang yang mau antar jenazah di Jalan Sasak, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Jawa Timur, dianggap menggangu iring-iringaan jalan para pengantar jenazah,” tulis akun Instagram @kabarnegri, Senin (10/7/2023).

    Dalam unggahan video berdurasi 1 menit 30 detik itu terlihat sejumlah massa iring-iringan jenazah merusak mobil box yang diduga mengganggu iring-iringan tersebut hingga kaca bagian depan pecah.

    BACA JUGA: Viral Ratusan Karyawan Pabrik Kesurupan Teriak ‘Minta Kepala’

    Tak hanya mobil saja, sopir mobil box juga menjadi korban amukan massa.

    Dalam video itu sejumlah warga mengepung dan merusak mobil boks. Pengunggah lainnya adalah akun Instagram @andreli_48, pada Senin (10/7/2023).

    Dalam unggahan tersebut menyebutkan insiden terjadi lantaran pengemudi kendaraan mobil boks itu enggan menepi saat ada ambulans pembawa jenazah yang hendak melintas.

    Sejumlah warga terlihat mengepung mobil boks tersebut, beberapa diantaranya terlihat memecahkan kaca mobil bagian depan hingga hancur. Sedangkan, sejumlah warga lainnya terlihat memukuli pengemudi mobil boks menggunakan tangan dan helm.

    Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Nur Suhud menjelaskan, kejadian bermula saat ambulans yang membawa jenazah warga sekitar melintas di Jalan Sasak. Sedangkan, mobil boks yang berada di depannya tidak menepi.

    “Mobil boks yang ada di depan ambulans tidak memberi jalan. Malah menabrak Samsul (pengawal mobil jenazah),” ucap Suhud, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).

    Namun, pengemudi tersebut tetap tidak menghentikan laju kendaraannya. Hingga akhirnya warga sekitar beserta rombongan pengantar jenazah mengepung dan merusak mobil boks tersebut.

    Insiden seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Mengingat ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan, pengendara sudah seharusnya memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.

    Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.

    “Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell.

    Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.

    “Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masih dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang. Jadi, ketika melihat ambulans maka bisa segera menghindar.

    “Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” ucapnya.

    Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

    BACA JUGA: Polisi Cari Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Video Viral

    Pasal 134 yang memperoleh hak utama didahulukan adalah:

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
    Ambulans yang mengangkut orang sakit.
    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
    Iring-iringan pengantar jenazah.
    Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Tragedi Mengerikan! American Eagle dan Black Hawk Bertabrakan di Washington DC, 28 Orang Tewas!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI