WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus penemuan senjata api (senpi) jenis Airsoft FN di cargo Bandara Internasional Syamsuddin Noor terus berlanjut dan kini ditangani oleh Polres Banjarbaru.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari AVSEC Bandara Internasional Syamsudin Noor bahwa ada senjata api yang akan dikirimkan ke luar daerah Kalimantan.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini dan menemukan fakta mengejutkan terkait kepemilikan senpi tersebut.
Baca Juga
Wanita Ditabrak Pacar Resmi Laporkan Kekasih ke Polisi
Pelaku berinsial TS berhasil diringkus di Banjarmasin oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang terdapat di rumahnya. TS merupakan (28) seorang pegawai kontrak di PT Pelindo.
Parahnya lagi, TS tidak memiliki izin terhadap kepemilikan senjata api tersebut.
“Senjata yang dimiliki TS ini semuanya ilegal alias tidak berizin dan terbukti melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harzah Kusumah.
Barang bukti sejumlah senpi rakitan, amunisi, magasin serta kelengkapan senpi lainnya hingga rompi anti peluru ditemukan di tiga tempat berbeda oleh pihak kepolisian. Rupanya, TS mendapatkan barang-barang tersebut secara online melalui aplikasi e-commerce ‘hijau’
TS tidak tergabung dalam organisasi menembak atau sejenisnya dan tidak termasuk dalam jaringan kelompok radikal ataupun terorisme.
Saat dimintai keterangan TS mengaku memiliki hobi militer sehingga mengoleksi, menyimpan, bahkan memperjualbelikan berbagai senjata secara online sejak satu tahun yang lalu.