Kepala Desa Danau Pantau Diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Diduga Korupsi Dana Desa

    WARTABANJAR.COM, KAPUAS – Terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng dibantu Unit Reskrim Polsek Timpah, Sabtu (27/5/2023).

    Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK SIK mengatakan, Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku berinisial MAL (35), Kepala Desa Danau Pantau, warga Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah.

    BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Anjir, Diringkus Satreskrim Polres Kapuas

    “Dari hasil keterangan pelapor dan saksi-saksi sekitar bulan Januari sampai Desember tahun 2021, Desa Danau Pantau mendapatkan anggaran Dana Desa TA 2021 sebesar Rp 767 Juta. Namun karena terduga pelaku tidak melaksanakan kegiatan desa 100%, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negera kurang lebih Rp 191.667.000,” tutur Iptu Iyudi Hartanto seperti dikutip dari instagram @humaspoldakalteng, Sabtu (3/6/2023).

    Dari pelaku, jelas Iptu Iyudi Hartanto, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rangkap SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015, satu Rangkap Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021, dan beberapa barang bukti lainnnya.

    BACA JUGA: KRONOLOGI Pemuda Kapuas Curhat Online ke Humas Polda Kalteng, Cari Kerja Malah Diperas Pakai Video Seks

    “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Iptu Iyudi.(wartabanjar.com/humas polda kalteng)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   KJRI Jeddah Buka Seleksi 18 Formasi Tenaga Pendukung PPIH di Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI