WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Seorang pria yang berprofesi sebagai pencari ikan di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berinisial M (34) alias Rani itu, kedapatan menangkap ikan dengan cara menyetrum.
Parahnya lagi, dalam melakukan aktivitas menyetrum ikan itu, M menggunakan listrik dari Puskesmas.
Aksi penyetruman itu terjadi diperairan rawa, Desa Paharangan, Daha Utara.
M diterahui merupaka warga Rt 04 Desa Paharangan, dilaporkan warga saat menyetrum ikan Selasa 30 Mei 2023, pukul 23.00 wita.
Baca juga: Hari Ketiga Razia ODOL, Puluhan Angkutan Dijaring Dishub Banjarmasin dan Satlantas
Pelaku sempat mendapatkan ikan dari hasil menyetrum sebagai 1,5 kilogram.







