Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Daha Utara, Beraksi Gunakan Listrik Puskesmas

Anggota Polsek Daha Utara yang mendapat laporan, langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Rabu (31/5/2023), mengungkapkan pelaku melakukan penyetruman dengan cara menghubungkan alat setrum menggunakan kabel listrik.

“Kabel listrik untuk menyetrum ikam disambung ke stop kontak di rumah warga, ada pula yang disambungkan ke Kantor Puskesmas Paharangan,” jelas Kasi Humas.

Setelah mendapatkan laporan warga, ujar dia, dipimpin Kapolsek Daha Utara Iptu Syarifuddin langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Daha Utara untuk penyidikan,” ujarnya.

Bersama pelaku diamankan barang bukti satu ember plastik warna hitam, berisi 1,5 kilogram ikan campuran gabus,puyau,lais. Kemudian satu stik bambu yang ada besi dan ada jaring nya, serta kabel listrik panjang sekitar 50 Meter. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi