WARTABANJAR.COM – Merski sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan menghapus tilang manual sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli).
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali mengizinkan petugas satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Meski tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Dia mengingatkan Polantas tidak coba-coba melakukan suap atau pungutan liar (pungli).
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA: DPR Dukung Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasan Ahmad Sahroni
Jangan Coba Suap Polisi
Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan, dipastikan akan ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” tuturnya.
Instruksi Kapolri
Ramadhan menambahkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan. Menurut dia, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.
“Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE,” katanya.
Pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual karena masuk para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.
“Masih ada ruang yang belum terjangkau oleh ETLE baik itu jenis pelanggarannya maupun ruas jalannya,” bebernya.
Pendapat itu didukung hasil evaluasi di beberapa daerah sejak diberlakukannya tilang elektronik pada bulan Oktober tahun 2022 lalu. Yang menunjukkan ada peningkatan pelanggaran terutama pelanggaran yang berpotensi adanya kecelakaan lalu lintas.
Sederet Temuan Pelanggaran
Sehingga, keputusan memberlakukan tilang manual kembali dilakukan. Dengan, realisasi membuat petunjuk arahan kepada Polda jajaran agar menguatkan kembali penegakan hukum dengan memberlakukan tilang di tempat.
“Pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah pengendara sepeda motor yakni pelanggaran marka, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang,” sebutnya.
BACA JUGA: SIAP-SIAP! Satlantas Banjarmasin Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran Disasar
Meski pelanggaran seperti temuan di atas telah dapat dideteksi oleh kamera ETLE. Namun, keterbatasan jumlah wilayah yang terawasi ETLE menjadi persoalan maka diperlukannya penguatan dengan tilang di tempat.
“Untuk di era 4.0 tidak dapat menghindar dengan kemajuan teknologi dan semangat Bapak Kapolri untuk memajukan Polri dalam ETLE, baik dalam mengcapture pelanggaran, efektivitas merekam pelanggaran,” tuturnya.
“Namun perlu menyeluruh dan di Jakarta baru 100 kamera jadi tidak bisa menjangkau pelanggaran secara keseluruhan,” tambah dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4. 5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagaimana telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat 21 Oktober 2022.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Kapolri Izinkan Tilang di Tempat, Ingat Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut Sidang!
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com