WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polsek Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Aksi pelaku dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Kasus ini pun langsung ditangani Sat Reskrim Polsek Jaro kemudian pelaku ditahan.
“Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarga bersama aparat desa ke Polsek Jaro,” papar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo belum lama ini, dikutip Kamis (27/4/2023) dari laman Polda Kalsel.
Diketahui aksi bejat pelaku terjadi pada 22 Januari 2023 di Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kejadian itu terungkap, ketika kakak korban menerima kiriman sebuah video.
Terlihat adegan pelaku memeluk dan meremas bagian dada korban oleh orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Polres Tabalong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Dekat Tugu Obor
“Kemudian oleh kakak korban, video dikirimkan kepada ibu korban. Dalam video tersebut terlihat korban dipeluk dan diremas di bagian dada oleh orang tak dikenal,” beber Iptu Sutargo.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Selain menahan tersangka, juga disita barang bukti berupa 1 jaket warna abu-abu dan berkas video TikTok berdurasi 33 detik,” pungkasnya. (berbagai sumber)