WARTABANJAR.COM – Tinggal hitungan hari umat Islam akan meninggalkan bulan Ramadhan dan merayakan hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.
Setiap menjelang Idul Fitri, yang paling mendapat perhatian masyarakat adalah terkait pembayaran zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan.
Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan.
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut? Kasus ini sangat sering terjadi.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah:
(1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan
(2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.
Dua waktu itu harus dijumpai. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut: “Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174)