Meninggal di Bulan Ramadhan Wajibkah Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

WARTABANJAR.COM – Tinggal hitungan hari umat Islam akan meninggalkan bulan Ramadhan dan merayakan hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

Setiap menjelang Idul Fitri, yang paling mendapat perhatian masyarakat adalah terkait pembayaran zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan.

Dalam perkembangannya, terdapat beberapa pertanyaan seputar orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut? Kasus ini sangat sering terjadi.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah:

(1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan

(2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.