WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Personel Satresnarkoba Polres Batola kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (11/4/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini saat Personel Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Batola.
Saat itu melihat seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Bripda M Padli dan Bripda Rahmat Setiawan kemudian melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh warga yang bernama M Rusta Rahman.
Dari tangan pemuda yang berinisial AAZ (28) warga Jalan Alalak Selatan, RT 05, RW 01, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ini Personel Satresnarkoba mendapatkan 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,28gr (berat bersih 0,15)gr.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik SE, ketika di konfirmasi Wartabanjar.com membenarkan telah mengamankan seorang pemuda di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
“Benar kita mengamankan pemuda berinisial AAZ usia 28 tahun terkait dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik kepada wartabanjar.com.
Selain mengamankan 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,28gr (berat bersih 0,15)gr, petugas juga turut mengamankan dari pelaku yakni, 1 buah dompet kulit kecil warna hitam, 1 buah hp merk Samsung A11 warna putih, 1 lembar tisu warna putih, dan 1 unit sepeda Motor Mio soul GT warna merah nopol DA 6914 AAG.