Polres Banjar Larang Bunyikan Meriam Karbit, Jika Bandel Bisa Dijerat dengan UU Darurat

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kebiasaan di bulan Ramadhan sejumlah masyarakat di Kalimantan Selatan, terutama di daerah Kabupaten Banjar hingga hulu sungai, adalah membunyikan meriam.

    Meriam tersebut biasanya terbuat dari barang kelapa yang dilobangi.

    “Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat bulan Ramadhan 1444 H di wilayah Kabupaten Banjar, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan dan meriaman,” ujar Kapolres Banjar Ifat Hariyat melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Jumat (7/4/2023)

    Ditegaskan, terhadap tindakan masyarakat yang tetap bandel, dapat dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951.

    Pasal tersebut mengatur, Pasal 1 ayat (1) sanksi hukuman mati/hukuman penjara seumur hidup/hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Kemudian, Pasal 187 KUHP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika menimbulkan bahaya umum bagi orang/pidana penjara paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain/pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    “Ayo mari ciptakan suasana aman, tertiba, sejuk, ramah, beriman, ikhlas, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” ujar Kasi Humas. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI