Hakim Konstitusi Putuskan Sahbirin Noor Tak Terbukti Salahgunakan Jabatan, Meski Demikian Perintahkan KPU Laksanakan PSU di TPS Berikut

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya terkait sengketa Pilgub Kalsel, bahwa ternyata tidak diperoleh adanya bukti yang menggambarkan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh petahana calon Gubernur secara terstruktur, sistematis dan masif. Meski demikian memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel di beberapa wilayah.

    Yakni Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluhaluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar). Serta di 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

    Pelaksanaan pemungutan suara ulang paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan.

    Majelis Hakim juga memutuskan memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di TPS-TPS melaksanan pemungutan suara ulang.

    Keputusan itu diambil oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Para hakim konstitusi itu adalah Anwar Usman Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Warga Balangan Padati Rumah Dinas Bupati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI