Babak Baru Korupsi BTS di Kominfo, Menteri Johnny G Plate Diduga Minta Setoran

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir di Kejaksaan Agung RI.

    Kejagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.

    Terbaru, nama Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate disebut diduga pernah meminta setoran.

    Dilansir laman @tempodotco, Menkominfo diduga menerima Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi.

    Hal tersebut terungkap dari dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung.

    Masih dikutip dari @tempodotco, dalam dokumen pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Johnny Plate pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan Anang sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

    Baca juga: RESMI! Argentina Gantikan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-20

    Sementara, dilansir laman resmi Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang.

    Di mana kedua orang tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    JAM Intelijen Dr. AMIR YANTO menjelaskan bahwasannya Keputusan yang diberikan kepada kedua orang tersebut yaitu diantaranya:

    Baca Juga :   Kalsel Waspada Banjir Hingga Akhir November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI