WARTABANJAR.COM, BATOLA – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial B, T dan AR menjalani proses pemeriksaaan di Polsek Alalak, Barito Kuala (Batola), Kamis (9/3/2023).
Diketahui, B mengaku sebagai warga Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin.
Sedangkan T mengaku warga Desa Pematang Karangan Ilir, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Dan AR, mengaku warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala.
Kejadian pencurian ini terjadi hari senin (6/3/2023) pukul 17.00 Wita di Jalan Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London, Jalur III RT 33 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Berawal pada saat korban Yanti (24) sedang tidur di rumahnya, lalu datang 3 orang yang tidak di kenal oleh korban langsung menanyakan bagaimana hutangnya dengan J.
Kemudian korban menjelaskan kepada 3 orang tersebut bahwa dia tidak mempunyai hutang dengan J, tetapi masalah bisnis.
Namun ketiga orang tersebut bersikeras untuk menagih hutang kepada korban dan meminta bertemu dengan J, akan tetapi 3 orang tersebut menolaknya.
Baca Juga
Dua Terduga Pelaku Curanmor Dipergoki Anak Pemilik di Kelayan Banjarmasin
Dan 3 orang tersebut kemudian mau mengambil barang – barang yang ada di dalam rumah korban tapi korban bersikeras menolaknya.
Tiba-tiba salah seorang pelaku dari tiga orang tersebut dan langsung memborgol korban. Korban mengatakan polisi pada pelaku polisi akan datang ke rumahnya hingga membuat pelaku melepaskan borgol dari tangan korban.