Hari Ini Penyidik Gelar Rekonstruksi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Tersangka Bripda HS Hadir

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Kamis (16/2/2023) hari ini.

    Bripda HS, tersangka pembunuhan yang merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror dipastikan akan hadir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripda HS akan menjalani rekonstruksi mulai pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

    “Kamis Pukul 10.00 WIB tanggal 16 Pebruari 2023 akan dilakukan rekonstruksi peristiwa tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan Meninggal dunia Korban an. SRT yang dilakukan oleh Tersangka atas nama HS, terjadi di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Kel Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat,” kata Trunoyudo, Kamis (16/2/2023).

    BACA JUGA :CCTV Warga Rekam Detik-detik Sebelum Oknum Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Aline: Mobil Jalan Pelan

    Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 23 Januari 2023 lalu.

    Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada 37 adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi.

    “Ada 37 adegan rekonstruksi,” kata Trunoyudo dalam keterangannya.

    “Yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok,” terang dia.

    Trunoyudo menjelaskan, seluruh adegan dalam rekonstruksi akan digelar di Polda Metro Jaya.

    “Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi, maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” ujar dia.

    Ia juga memastikan Bripda HS bakal dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.

    “Ya hadir (Bripda HS), karena pihak yang masuk peristiwa,” jelas Trunoyudo.

    Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka.

    “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” kata Trunoyudo.

    Diberitakan, seorang sopir taksi online ditemukan sekarat dengan pisau menancap di leher hingga akhirnya tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, epok, Jawa Barat, pada Senin subuh, 23 Januari 2023.

    Petugas keamanan perumahan semat bunyi klakson diduga permintaan tolong dari korban sebelum akhirnya mobil korban berhenti.

    Setelah diselidiki polisi,m korban diketahui bernama Sony Rizal Taihitoe (59), warga Mekarsari Permai Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    BACA JUGA :Profil Kelam Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Jadi Rentenir hingga Judi Online

    Trunoyudo menjelaskan, Bripda HS ditangkap tak sampai 24 jam setelah menghabisi nyawa SRT.

    “Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat,” ujar dia.

    Ceceran darah ditutupi pasir di lokasi kejadian penemuan pengemudi taksi onlilne tewas di Jalan Nusantara, Perumahan

    Trunoyudo mengungkapkan, Bripda HS memiliki masalah ekonomi hingga timbul niat untuk merampas mobil korban.

    “Oknum ini, tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban,” ungkap Trunoyudo.

    “Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi,” tambahnya.

    Diduga Pembunuhan Berencana demi Kuasai Mobil Korban

    Kuasa hukum keluarga SRT, Jundri R Betutu, mengatakan pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.

    “Tetapi si korban ini melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara,” kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

    Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.

    Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.

    Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

    “Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk,” ungkap Jundri.

    “Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang,” tambahnya.

    Di sisi lain, ia mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.

    Jundri menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).

    “Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu,” kata Jundri.

    Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.

    “Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan,” ucap dia.

    Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.

    “Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan ‘bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan’. Kira-kira begitu,” ungkap dia.

    Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.

    “Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia,” ungkap Jundri.

    Keluarga Korban Ingin Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

    Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar dia.

    Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    “Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tutur Jundri.

    Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.

    “Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya,” ujar dia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Para Pengawas di TPS Diminta Tidak Tinggalkan Lokasi Hingga Proses Hitung Selesai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI