Biaya Haji Ditetapkan Rp49,8 Juta, Jamaah Tunda Tidak Perlu Bayar Tambahan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta.

    Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp90 juta.

    Angka ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69 juta dan BPIH sebesar Rp98,8 juta.

    Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.

    Disampaikannya, peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar.

    ”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” jelas Marwan saat membacakan kesimpulan Rapat Panja Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah bisa lebih terjangkau publik.

    Kiai Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan.

    Baca Juga :   LAZNAS-SI Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI