WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tanggapan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarganya.
“Sesuai dengan harapan kami,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hadir semua Tuhan di persidangan, puji tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaiban-Nya,” sambungnya.
Rosti pun mengucapkan terima kasih kepada awak media yang selama ini menyampaikan pemberitaan kasus pembunuhan Yosua kepada publik.
“Tiada hebatnya apalah kami, terima kasih begitu juga semua media, terima kasih, media selalu mendukung kami upload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rosti berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa lainnya.
“Karena mereka mengetahui pembunuhan, menginginkan kematian anakku Yosua,” ucapnya.
Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan.