Kejari Banjarmasin Akan Hentikan Kasus Penggelapan Pajak Setelah Tersangka Bayar Pokok dan Denda, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengusulkan penghentikan kasus penggelapan pajak dengan tersangka KS, seorang pengusaha.

    KS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah Kejari Banjarmasin menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), pada Rabu (1/2/2023) lalu.

    Tersangka KS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Teluk Dalam, Banjarmasin.

    Setelah dilakukan penahanan, KS membayar pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp 1.187.756.490.

    Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembakar Mantan Pacar di Jalan A Yani Km 4 Diringkus Polisi, Dihadiahi Timah Panas

    Sebelumnya Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah melakukan penyitaan sebesar Rp 200.724.400.

    Adapun rincian Tunggakan Pokok Pajak KS sebesar Rp. 372.802.255 dan denda maksimal sebesar Rp. 1.015.678.635, sehingga total yang dibayarkan KS sebesar Rp 1.388.480.890.

    Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila SH MH, di Aula Kantor Kejari Banjarmasin, Kamis (9/2), mengatakan karena tindak pidana perpajakan adalah tindak pidana administrasi maka perkara ini diusulkan dihentikan.

    Menurut dia, pihaknya sudah konsultasi ke pimpinan untuk dihentikan, karena yang bersangkutan sudah membayar sehingga tidak ada kerugian negara.

    KS sendiri diseret sebagai tersangka kasus penggelapan pajak setelah terungkap menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

    Baca Juga :   Bawaslu Balangan: Hindari Politik Uang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI