Eks Bupati HST Abdul Latif Jatuh Sakit Sebelum Sidang, Dokter Suci: Kadaannya Parah Dibawa ke RS

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).

    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dengan dua orang anggota majelis hakim.

    Namun sidang kali ini terpaksa dituna, lantaran terdakwa Andul Latif jatuh sakit sebelum persidangan tersebut.

    Dokter Lapas Suka Miskin Bandung, dr Suci melalui virtualnya mengatakan, kalau kondisi terdakwa, Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit.

    BACA JUGA :Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST Abdul Latif

    “Keadaan terdakwa susah bernafas dan tindakan awal dengan memberi oksigen agar bisa bernafas normal, tetapi keadaannya makin parah terpaksa kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,’’ ujar dr Suci kepada majelis hakim.

    “Kami tidak dapat memastikan, kapan terdakwa sembuh dan bisa mengikuti sidang,’’ tambahnya.

    Kendati demikian, meski tidak mengetahui secara pasti kapan kesembuhan terdakwa, majelis tetap menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/2) Mendatang.

    Hal tersebut pun disetujui oleh semua pihak. Selain itu, pihak JPU KPK pun akan memberi tahu, bila terdakwa bisa mengikuti sidang dan bila tidak akan dilakukan penundaan lagi.

    Diketahui sebelumnya, Abdul Latif didakwa melanggar Pasal 12 B Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, Abdul Latif juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    BACA JUGA :Keberatan dengan Eksepsi Abdul Latif, JPU KPK Minta Perkara Dilanjutkan ke Persidangan Pemeriksaan

    JPU KPK juga mengungkapkan TPPU yang dilakukan oleh terdakwa di antaranya dengan memanfaatkan uang diduga hasil suap senilai Rp 41 Miliar untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, truk hingga kendaraan jenis Harley namun mengatasnamakan orang lain.

    Saat ini, Abdul Latif sendiri masih menjalani hukuman, setelah divonis tujuh tahun penjara terkait suap yang diterimanya saat pembangunan RSUD Damanhuri.

    Awalnya, Latif divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, pada 20 September 2018 silam.

    Di tingkat banding, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Abdul Latif pun ditambah menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.(Qyu)

    Baca Juga :   Penuhi Implementasi PHBS, Desa Muara Jaya Harumkan Nama Balangan di Germas Award Kalsel 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI