WARTABANJAR.COM, MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto menyebut, tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.
“Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” ujar Kombes. Pol. Budi Hermanto di Malang, pada Selasa (31/1/2023).
Baca Juga
Begal Payudara di Palangka Raya Terancam 15 Tahun Penjara
Kombes. Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.
Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.
Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.
“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ucap Kombes. Pol. Budi Hermanto.