WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909,11.
Biaya itu disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat.
Menurut Niam, sebagaimana dilansir Tempo.co, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengingatkan nilai manfaat jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, menjelskan
dengan biaya dan nilai manfaat yang sangat tinggi diperlukan rasionalisasi.
Baca juga: Viral Ceramah Guru Sekumpul ‘Tidak Ridho’ Tempatnya Dipakai Kampanye
“Kita harus bisa menawarkan pembiayaan yang normal. Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11,” ujarnya.
Hilman mengungkapkan, hasil rapat bersama Komisi VIII DPR RI akan menjadi skenario terbaik yang akan diambil.
“Terkait pelayanan penyelenggaraan haji, lanjutnya, Kemenag kami sudah bertemu berbagai pihak termasuk syarikah yang akan melayani seluruh jemaah haji dunia,” katanya.
“Kita akan berdiskusi bagaimana rasionalisasi haji bisa dilakukan agar kenaikan biaya haji seperti yang terjadi pada tahun 2022 bisa diantisipasi lebih awal. Poinnya adalah dalam satu bulan ke depan kita berharap situasi semakin. Konsep berhaji itu adalah istitha’ah atau seseorang yang memiliki bekal secara finansial,” tandas Hilman.