Dinas PUPR Kalsel Lestarikan Cagar Budaya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Melalui Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Provinsi Kalsel mendata bangunan cagar budaya di Kalimantan Selatan. Tujuannya adalah melestarikan cagar budaya.

    Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Andri Fadli menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti amanat Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan melaksanakan Permen PUPR nomor 19 tahun 2021 tentang pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

    Pihaknya pun sudah melaksanakan sosialisasi terkait hal tersebut pada pertengahan Desember 2022 lalu.

    “Sosialisasi pada Desember lalu bertujuan melestarikan bangunan cagar budaya di Bumi Lambung Mangkurat ini,” katanya.

    Dia juga menyampaikan, kegiatan ini menjadi langkah awal Dinas PUPR Kalsel melalui Bidang Cipta Karya mendata bangunan cagar budaya di Kalsel.

    “Tentu lebih dulu didata untuk mengetahui mana yang perlu dilestarikan dan diperbaiki,” ungkap Andri Fadli.

    Dirinya pun mengajak semua pihak bersama-sama menyatukan langkah dan tekad untuk melestarikan bangunan cagar budaya, sehingga nilai-nilai penting sejarah yang ada di dalamnya dapat terjaga. (has)

    Baca Juga : Kapolres Banjar: Sekitar 1 Juta Jemaah Hadiri Haul ke 18 Abah Guru Sekumpul

    Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan 2 Remaja Diduga Gengster, Tak Ada Pembacokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI