WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Banjarmasin memberikan keterangan terkait temuan pemeriksaan BPK RI Tahun 2021 di Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kekurangan volume atas pelaksanaan pembangunan Jembatan HKSN 01 (Lanjutan/Penyelesaian) pada Dinas PUPR Sebesar Rp1.038.311.391,70 dan mengalami keterlambatan dengan denda keterlambatan Sebesar Rp438.918.111,90.
“Itu sudah diawali di tahun 2021 akhir, jadi itu ada keterlambatan penyelesaian sehingga diberikan tambahan waktu 50 hari dan dikontrak diperbolehkan, dan tambahan watu itu dengan denda,” ucap Suri Sumardiyah, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
Baca Juga
Pelaku Pembunuhan Wanita di Gor Bamega Kotabaru Ditangkap
Ia juga menjelaskannya bahwa hasil tindak dari audit BPK sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran terhadap denda keterlambatan dan kekurangan volume.
“Itu sudah disetorkan pada kas daerah dan juga sudah kami laporan kan kepada inspektorat Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Dinas PUPR Kota Banjarmasin, terangnya akan menghormati proses hukum dan mencoba kooperatif dengan menyiapkan data yang dibutuhkan.
“Intinya kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan tinggi terkait dengan adanya pengaduan dan kami coba kooperatif menyiapkan data yang dibutuhkan dan memang ada pemanggilan ya menyangkut BPK,” ungkapnya.
Diakuinya, pada saat ini yang dipanggil ialah penyedia jasa dan PPK yang tahun 2021. (ina)
Editor Restu