WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati akan tetap menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (11/1/2023) malam.
Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat kerja untuk membahas berbagai persoalan aktual kepemiluan.
Dalam rapat yang berlangsung setidaknya selama tujuh jam itu, salah satu kesimpulannya adalah komitmen KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023) malam.
Sebagai informasi, saat ini Mahkamah Konsitusi (MK) sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu.
Para penggugatan, yang salah satunya kader PDI Perjuangan (PDIP), ingin agar sistem pemilu digantikan dari terbukan menjadi tertutup.
Pada Selasa (17/1/2023) nanti, MK akan melaksanakan sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan pendapat pihak terkait seperti DPR, pemerintah, dan KPU terkait sistem pemilu.
DPR telah menyepakati akan menolak penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 pada sidang pleno MK itu.