WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.
Selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lucas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemeriksaan terhadap Lukas Enembe bisa dibantu dengan menghadirkan ahli bahasa maupun isyarat.
BACA JUGA: Pendukung Lukas Enembe Tewas Tertembak saat Ricuh di Bandara Sentani, Polda Papua: Menyerang Petugas
Sebab, Lukas tampak kesulitan berbicara. Penuturannya sulit dipahami karena tidak terucap dengan jelas. Lukas kerap diterjemahkan juru bicaranya.
Pernyataan ini Firli sampaikan saat dimintai penjelasan terkait teknis pemeriksaan terhadap Lukas.
“Tentu ini kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli mengatakan, pihaknya akan melakukan semua upaya yang perlu dilakukan agar perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe bisa diselesaikan dengan cepat.
“Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara,” kata Firli.
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber pada APBD Papua pada awal September 2022.
Akan tetapi, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia terus mengaku sedang sakit. Di sisi lain, situasi sosial di Papua juga memanas.
Melalui kuasa hukumnya, Lukas meminta izin kepada KPK agar diizinkan menjalani pengobatan di Singapura.