Residivis Ini Ditangkap Saat Makan, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan Sejumlah Barang Bukti

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, KC (51) tak menyangka dirinya kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu saat sedang makan di dapur rumah yang ditempatinya.

    Dirinya ditangkap sekitar pukul 13.30 wita, Kamis (5/1/2023).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto menyampaikan, KC merupakan seorang residivis dalam kasus peredaran narkoba di Tanah Bumbu. Diketahui, dirinya sebagai pemakai sekaligus diduga pengedar.

    ‘Saat Satresnarkoba Polres menangkapkan, tersangka kooperatif saja,” kata AKP Saryanto.

    Baca Juga : Kasus Narkoba 2022 di Kabupaten Banjar Meningkat, ini Rincian dan Penyebabnya

    Barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,2 gram, tiga unit handphone, plastik klip, kaleng bulat, satu buah bong plastik lengkap dengan sedotan, kompor terbuat dari botol kaca, pipet kaca, sendok sabu, timbangan digital, kantong ungu dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (has)

    Baca Juga : Tangan Bocah Bengkak dan Melepuh Akibat Main Lato-lato seperti Ini

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Dapat Nomor Urut 2, Bang Rizal dan Ustadz Rosyadi: Nomor Keberuntungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI