WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) dan live music diperbolehkan beroperasi meramaikan perayaan Tahun Baru 2023.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Selasa (20/12).
“Yang pasti masyarakat sudah boleh melaksanakan kegiatan. Dan status Banjarmasin saat ini juga berada di PPKM Level 1. Jadi aktivitas di ruang publik diperkenankan,” ujar Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Selasa (20/12/2022).
Terkait peraturan di malam tahun baru, Ia pun mengatakan nantinya akan ada surat resmi dari Wali Kota Banjarmasin.
“Tunggu saja surat resmi dari Wali Kota Banjarmasin nantinya,” ucapnya.
Baca Juga
Viral Pelajar Meninggal Dunia Karena Permen Bola Mata, Cek Fakta
Namun, Kapolres Banjarmasin tersebut juga menghimbau kepada masyarakat sebaiknya berada di rumah dan menyambut pergantian tahun bersama keluarga.
“Lebih bagus di rumah saja, menikmati dengan keluarga,” himbaunya.
Selama malam tahun baru, patroli keliling, pos pengamanan (pos pam), pos pelayanan (pos yan) dan pos induk juga akan ditempatkan dibeberapa titik.
“Sudah ada itu pos pam di empat titik, dan pos yan di depan Duta Mall Banjarmasin. Ada juga operasi patroli cipta kondisi untuk memastikan kota ini aman dan nyaman,” pungkasnya. (est)
Editor Restu