Putri Candrawathi Akui Lapor Polisi Soal Pelecehan karena Dipaksa Sambo

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambi cs kembali dilanjutkan. Kali ini menghadikan saksi Putri Candrawathi.

    Putri Candrawathi yang juga jadi terdakwa dalam sidang pembunuhan Brigadir J ini, mengaku dipaksa suaminya, Ferdy Sambo, untuk membuat laporan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.

    Hal itu ia lakukan karena takut dengan eks Kadiv Propam Polri itu yang memiliki karakter tegas.

    Diketahui, Putri melaporkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Polres Jaksel dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dirancang oleh Ferdy Sambo tentang skenario polisi tembak polisi, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Namun, laporan tersebut pada akhirnya diberhentikan atau SP3 oleh Polri setelah skenario Sambo terbongkar.

    Baca juga: Keukeuh Ngaku Diperkosa Brigadir Yosua, PC Dapat Pertanyaan Menohok Majelis Hakim

    Hal itu ia ungkap ketika menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

    “Saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?” tanya tim penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E.

    “Betul,” kata Putri.

    “Saudara saksi mengatakan saudara disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?”

    “Iya,” ujar Putri.

    “Betul? Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya?”

    Baca Juga :   VIRAL Pria Bergaya "Spiderman" Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata Seorang ASN di KPU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI