Diduga ‘Pesta’ Narkoba di Mobil, Dua Warga Banjarmasin dan Satu Warga Martapura Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Sat Lantas Polres Banjar menangkap tiga pria teeduga penyalahgunaan narkoba di pinggir Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (8/12) sekitar pukul 18.30 WITA.

    Kejadian berawal saat petugas patroli Sat Lantas Polres Banjar menemukan mobil terparkir di tempat sepi.

    Saat didekati, para pelaku langsung membuang 14 paket narkoba ke jendela.

    Polisi akhirnya mengamankan MY (22) warga Martapura, AB (24) warga Banjarmasin dan SY (22) warga Banjarmasin.

    Baca Juga

    Warga Marabahan Hilang di Desa Maburai Tabalong

    Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Feri Kurniawan Goenawi mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan.barang bukti berupa 14 (Empat belas) paket sabu-sabu.dengan berat kotor 3,67 gram.

    Ditambahkan Kasat Resnarkoba,.tertangkapnya ketiga pelaku bermula dari anggota Sat.Lantas Res Banjar Sedang melakukan Patroli dan karena merasa curiga dengan keberadaan mobil yangterpakir di tempat sepi.

    “Karena curiga, langsung melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut,” jelasnya.

    Diduga para pelaku merasa takut, sehingga secara replek membuang 14 paket sabu-sabu dengan cara melemparnya dari jendela mobil..

    Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Inflasi Kalsel di Atas Rata-rata Nasional, Ini Empat Kabupaten dengan IPH Tinggi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI