Fortuner Tabrak Penyapu Jalan Berujung Damai, Pengamat Hukum: Tak Menghapus Tuntutan Pidana

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Insiden kecelakaan maut mobil mewah Toyota Fortuner menabrak petugas penyapu jalan, Surawi (55) hingga tewas di ruas Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin, Minggu (4/12/2022) berujung damai.

    Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Laka Lantas, Iptu Indra Permadi mengatakan, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, kedua belah pihak menganggap kejadian itu sebagai musibah.

    “Pihak penabrak bertanggung jawab penuh terhadap korban, dan kita pun sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi,” ujar Indra.

    Meski kedua pihak sudah mengikhlaskan musibah tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan atau damai, Direktur Utama Borneo Law Firm, Dr Muhamad Pazri SH MH menilai hal itu tidak semerta-merta menghapus tuntutan pidana kepada pelaku.

    “Polisi tetap berhak melakukan penyidikan. Apalagi kalau ada dugaan mabuk,” ujar Pazri saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/12/2022) malam.

    Pazri menambahkan, jika memang ternyata ada dugaan si pengendara dalam keadaan dalam pengaruh alkohol dan sebagainya, hal tersebut harus dicek dan dibuktikan kebenarannya secara tuntas serta transparan.

    “Harus di clearkan ada tidaknya dugaan tersebut, supaya tidak menciderai rasa keadilan dimasyarakat,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Pazri memaparkan, suatu kasus atau perkara tidak dilanjut proses hukum, kebanyakan para penyidik dalam sebuah perkara Laka biasanya memakai diskresi.

    “Biasanya adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak yang digunakan sebagai acuan pertimbangan, sehingga kasusnya bisa diarahkan ke restorative justice,” Papar Pazri.

    “Dengan catatan bahwa surat ini memang persetujuan dan keinginan dari pelaku dan korban atau keluarga korban dan ahli waris untuk melakukan perdamaian tanpa adanya unsur paksaan ataupun berada di bawah tekanan pihak ketiga,” lanjutnya

    Sehingga dapat mejadi pertimbangan penyidik bahwasanya kecelakaan yang terjadi, memang benar dikarenakan sebuah ketidaksengajaan atau kelalaian dari supir.

    Pazri mencontohkan kasus serupa, saat terjadi insiden maut yang melibatkan pengemudi mobil pemadam kebakaran (BPK) dengan pengendara motor. Imbas dari kejadian tersebut, sang pengemudi mobil BPK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kasus serupa dulu lanjut di Banjarmasin,” kata Pazri.

    Diketahui sebelumnya, insiden mau tersebut, merenggut nyawa seorang petugas penyapu jalanan, Surawi (55), warga Sumenep, Jawa Timur.

    Surawi tewas di tempat, setelah tertabrak mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol DA 168 MP, yang sedang melaju ke arah dalam Kota Banjarmasin.

    Hingga saat ini, sopir mobil tersebut pun masih dirawat di RS, karena mendapat luka yang cukup serius pada bagian dadanya.(mud)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Banjir di Bati Bati, Warga Minta Bantu Evakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI