WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria yang bekerja sebagai penarik ojek ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria di kawasan Jalan Kacapiring IV Gang Papadaan Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, Rabu (23/11/2022) sore.
Pria berinisial RA (29), warga Jalan Haryono MT RT.11 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, polisi telah mendapatkan informasi dugaan RA sering bertransaksi barang haram itu.
“Saat RA ditangkap polisi juga berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba di rumahnya,” ujar Kompol Mars Suryo, Selasa (29/11).
Baca juga: Seorang Anak Beri Minuman Beracun ke Orangtua dan Saudaranya Hingga Tewas
Dari hasil penggeledahan, ungkap Kasat, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket narkoba.
“Kami menemukan 11 paket sabu-sabu berat bersih 206,17 gram, 8 butir extacy warna hijau dengan logo Minion berat bersih 2,76 gram, 1 buah plastic warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah tas selempang warna hitam,” ungkap Kasat.
Selain itu, Pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan oleh RA untuk bertransaksi yakni 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah Handphone merk Nokia warna Biru, serta 1 unit Sepeda Motor Honda Beat putih bernomor polisi DA 6387 IC.
Baca juga: Pasal Penghinaan Dihapus dari RKUHP, Pidana Pasangan Kumpul Kebo Dipertahankan
“Saat ini masih dalam pengembangan penyidikan terkait kasus ini, termasuk dari mana RA memperoleh barang haram tersebut,” pungkas Kasat.