WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kabar tak sedap berhembus di Banjarbaru. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang tahun anggaran 2021, sejumlah 102 paket pekerjaan sejenis dengan nilai total Rp 14 Miliar lebih.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru, Muriani ketika dikonfirmasi, enggan menemui wartabanjar.com, Selasa (22/11). Melalui seorang staf menyampaikan pesan Muriani agar langsung mengonfirmasi dengan bidang yang bersangkutan.
Pegawai Fungsional di Dinas Perkim Banjarbaru, Arifian dihubungi menyampaikan, kalau untuk bidang perumahan, soal pemeriksaan BPK 2021 tidak ada masalah.
“Kami satu kelurahan satu paket saja,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi di Bidang Perumahan Dinas Perkim Banjarbaru 2012 sampai dengan 2021 itu.
Dia menjelaskan, pada 2021 pelaksanaan paving bidang perumahan dinas Perkim Banjarbaru diantaranya, Guntung Manggis, Landasan Ulin Utara, Loktabat Utara.
Rata-rata nilai proyeknya Rp 200 jutaan, sesuai usulan warga. Menurutnya nilainya kecil karena yang ditangani ruas jalan gang perumahan, bukan jalan utamanya.
Data Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang didapat wartabanjar.com, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dinilai belum melakukan konsolidasi pengadaan dari belanja modal tahun anggaran 2021.
Dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.