WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, divonis majelis hakim tujuh tahun penjara.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang putusan terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).
Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1.
Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tak terima.
Baca juga: Jelang Magrib, Tugu Ketupat di Siring Sungai Baru Roboh
Pantauan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut.
Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim. Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi.
Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.
Pertimbangan memberatkan, terdakwa adalah tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.
Pertimbangan meringankan, terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi