Peras Warga Janji Bebaskan Tersangka, Kapolsek di Kukar Dicopot

    WARTABANJAR.COM, SENDAWAR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Barat, Provinsi Kaltim, AKBP Heri Rusyaman, resmi mencopot Iptu Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang, sejak Kamis (20/10/2022).

    Pencopotan Sainal ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolres Kubar, menyusul viralnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolsek Jempang terhadap warga Kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kutai Barat.

    “Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini,” tegas AKBP Heri Rusyaman, dikutip darui Tribrata News, Minggu (23/10/2022).

    Heri mengaku sudah menunjuk Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara Kapolsek Jempang.

    Sedangkan Iptu Sainal, kini tengah diperiksa bagian Propam Polres Kubar.

    “Dan yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan (non job),” ujar Kapolres.

    “Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” sambung Polisi berpangkat perwira menengah tersebut.

    AKBP Heri mengatakan tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana.

    “Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apa lagi tindakan pidana,” katanya.

    Pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

    Bahwa ia harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang, demi membebaskan ponakannya yang ditahan polisi.

    Baca Juga :   Tragis! Kebakaran di Kemayoran Hanguskan 543 Rumah, Ribuan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI