Sudah 3 Kali Paksa Korbannya Berhubungan Badan, Tersangka Diamankan di Polsek Mantewe

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di Back Up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur menangkap Jailani (49) karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

    Dirinya diamankan sekitar pukul 20.30 wita, Selasa (18/10) lalu di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kaltim.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, Jailani dijerat dengan  pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.

    “Dihadapan petugas saat diinterogasi, tersangka dua kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda,” kata AKP H Made Rasa.

    Lanjutnya, salah seorang korbannya seorang perempuan usia 12 tahun.

    Berawal dari orang tua korban diberitahukan oleh tetangganya, berdasarkan cerita anaknya fari korban bahwa telah dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali oleh pelaku yakni Jailani.  Kemudian tetangga korban memberitahukan perihal tersebut kepada orang tua korban dan menanyakan kembali kepada anaknya perihal kebenarannya.

    “Pengakuan korban menyatakan sudah tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan dan oleh pelapor menanyakan lagi waktu kejadiannya, kemudian oleh korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut,” beber AKP H Made Rasa.

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI