Berawal dari orang tua korban diberitahukan oleh tetangganya, berdasarkan cerita anaknya fari korban bahwa telah dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali oleh pelaku yakni Jailani. Kemudian tetangga korban memberitahukan perihal tersebut kepada orang tua korban dan menanyakan kembali kepada anaknya perihal kebenarannya.
“Pengakuan korban menyatakan sudah tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan dan oleh pelapor menanyakan lagi waktu kejadiannya, kemudian oleh korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut,” beber AKP H Made Rasa.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby







