Musnahkan 6 Kilogram Sabu dan Narkoba Lainnya, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan 18 Orang Pelaku

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika di halaman Mapolresta Banjarmasin, Rabu (19/10/2022).

    Pemusnahan barbuk tersebut, merupakan hasil tangkapan selama September-Oktober 2022.

    Totalnya adalah 6.390,81 gram atau sekitar 6 kilogram sabu, 48 butir ekstasi, 10 kapsul, dan serbuk ekstasi 207,48 gram.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Pipit Subianto mengungkapkan pemusnahan barbuk kali ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 lembaga pemasyarakatan atau penjara.

    “Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 18 orang pelaku,” ungkap Wakapolresta.

    Para pelaku yang diamankan itu, imbuhnya, rata-rata adalah pemain baru.

    Pengungkapan dalam dua bulan terakhir ini, katanya, merupakan peredaran jaringan antar kabupaten.

    “Rata-rata yang kita amankan ini peredarannya di Kota Banjarmasin,” beber Pipit.

    Berkat keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 90 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

    Wakapolresta berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya.

    “Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami. Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

    Karena perbuatan tersebut, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (Qyu)

    Baca Juga :   Banjir Rendam Ruang Kelas MIS Nurul Huda Gambut, Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI