WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua pria MJ (30) dan P (28) mendekam dalam sel Polsek Kusan Hulu Tanah Bumbu karena diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 94 janjang dengan berat timbang 1.410 kilogram. Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu menangkap keduanya sekitar pukul 09.30 wita, Rabu (12/10) kemarin.
Sedangkan satu orang pelaku lainnya, Aliansyah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa kepada Wartabanjar.com menyampaikan, Polsek Kusan Hulu menerima laporan terjadi pencurian di kebun kelapa sawit Lahwani di Desa Guntung RT 02 Kecamatan Teluk Kepayang Tanah Bumbu sekitar pukul 06.30 wita, Rabu (12/10).
“Saat itu Lahwani mendapat informasi bahwa buah kelapa sawit miliknya telah dicuri orang, kemudian pemilik kebun pun memastikan kejadian tersebut. Setelah sampai di kebun dan di lakukan pengecekan ternyata benar bahwa buah yang akan di panen esok harinya sudah tidak ada di pohon atau di curi orang,” kata AKP H Made Rasa, Kamis (13/10).
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian buah kelapa sawit estimasi sekali panen buah kurang lebih tiga ton dengan nilai harga Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kusan hulu untuk proses lebih lanjut. (has)
Baca Juga :
UNIK! Resto Ono Pawon Sajikan Menu Khas Jawa Timuran dengan Hadirkan Nuansa Otomotif
Editor : Hasby