Rumah Jambek di Gang Bakti Teluk Tiram Digeledah Opsnal Banjarmasin Barat, Ditemukan Sabu 4,23 Gram

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meskipun polisi gencar melakukan penangkapan, namun pelaku pengedar narkoba seperti tak kunjung jera di Kota Banjarmasin.

    Kali ini Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan seorang pria, warga Gang Bakti Jalan Teluk Tiram Darat RT 15, Kelurahan Telawang.

    Tersangka atas nama Miswar alias Jambek, ditangkap di kediamannya dengan batang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 4,23 gram

    Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah botol air mineral yang pada bagian samping dalam keadaan terbuka diduga berfungsi sebagai bong atau alat hisap sabu.

    Kemudian, 1 pak plastik klip diduga untuk membungkus sabu dalam paket kecil, 1 kantong kresek warna kuning, buah serok plastik, dan 1 buah pipet kaca.

    Jambek ditangkap Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.

    Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima Polsek Banjarmasin Barat bahwa di dekat kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

    Berbekal informasi itu, Polsek Banjarmasin Barat menurunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

    Saat tim mengetahui sasaran berada di rumah, langsung melakukan penggeledahan.

    Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti tersebut yang di gantung pada bagian belakang dapur rumah.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, Jambek akan dikenakan dugaan kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)

    Baca Juga :   Plt Gubernur Kalsel H Muhidin Akan Gunakan Hak Pilihnya di TPS 11 Pemurus Dalam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI