WARTABANJAR.COM, CEMPAKA – Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya bernama Anshori (25) meninggal dunia di Jalan Mistar Cokrokusumo Ujung Murung RT 015 Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Banjarbaru sekitar pukul 14.00 wita, pada Rabu (17/9).
Korbannya merupakan warga Jalan Pasar Ulin RT 19 RW 07, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Anshori mengalami luka tusukan di perut kiri dan sabetan pada tangan kiri.
Korban kemudian dibawa ke RSD Idaman Banjarbaru menggunakan unit emergency.
Tersangka, Dali dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Banjarbaru, Rabu (6/10). Dalam pelaksanaan peragaan rekonruksi itu, tersangka memeragakan 13 adegan, sedangkan korban diperankan oleh Bripka Ahmad Ridani.
Kapolsek Cempaka, Iptu Subroto Rindang Arie kepada Wartabanjar.com menyampaikan, dalam pelaksanaan rekontruksi turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum.
“Dalam pelaksanaan berjalan aman dan tertib,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Aiptu Oktrianto Bayu, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo pada Rabu 17 Agustus 2022.
Pelaku berinisial B alias Dali ditangkap di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya.
Pelaku terancam tuduhan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Pelaku berinisial “B” beserta Barang Bukti diamankan di Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Cempaka, Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan kepada wartabanjar.com. (has)