Warga Sungai Besar Diringkus Sat Reskrim Polresta Banjarbaru, Kedapatan Curi Hape Panitia 17 Agustusan

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil meringkus 2 tersangka pencurian dan penadah handphone atau hape curian.

    Kedua pelaku yakni, tersangka EP (25) warga Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru sebagai pelaku utama pencurian.

    Tersangka lainnya adalah TH (42) yang beralamatkan di Tanjung Seatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong selaku penadah.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinidra, Jum’at (30/09/2022) menyebutkan, dalam kasus pencurian ini pihaknya menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHPidana.

    Kemudian satu orang pelaku lainnya dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.

    Sedangkan korbannya, Eka Amalia (20) alamat Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

    Disebutkan Kasat Reskrim, sebelumnya korban ini
    merupakan salah satu panitia HUT Kemerdekaan RI di Kecamatan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru pada tanggal 17 Agustus silam.

    Tak ingin terganggu saat menyiapkan perayaan
    Kemerdekaan, korban pun kemudian memasukkan
    ponselnya ke dalam sebuah tas tenteng warna hitam dan diletakkannya di sekitar teras rumah tetangganya.

    “Saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dan
    menaruh handphone merk Oppo F9 warna Sunrise
    Red di dalam tas warna hitam yang kala itu diletakkannya begitu saja di teras rumah tetangganya,” ujar AKP Endris.

    Tak ingin melewatkan kesempatan itu, tersangka EP langsung mengambil handphone milik korban dan bergegas meninggalkan lokasi.

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI