Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tak hanya dikecam banyak netizen, usai Baim Wong dan Paula Verhoeven mengerjai atau prank polisi dalam kasus KDRT, kini mereka juga terancam pidana.

    Rupanya, banyak warga yang mengadukan pasangan suami istri ini ke polisi soal konten prank KDRT tersebut.

    Sekadar informasi, Paula dan Baim membuat konten tersebut dan mengerjai polisi dari Polsek Kebayoran Lama.

    Polsek Kebayoran Lama hingga kini masih mendalami kasus prank Baim Wong.

    Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase mengatakan tengah menyampaikan ke pemimpinnya untuk mengambil langkah selanjutnya.

    Apalagi, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengerjai polisi, diduga melanggar Pasal 220 KUHP yang berbunyi:

    “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

    Soal Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipidanakan, rupanya mendapat sambutan positif dari warganet.

    Mereka setuju dan membenarkan bahwa apa yang dilakukan Baim-Paula telah melanggar hukum.

    Mengutip akun-akun gosip artis di Instagram, berikut ini beberapa komentar netizen terkait Baim dan Paula terancam pidana.

    ***oho: Ya jelas lah, ada pidana nya. Sama aja dg laporan palsu itu. Paham ngga sih sebenarnya waktu bikin konten

    ***a11: Eaaaaaaa makanya jangan prank macem” da ga lucu

    ***ina: Definisi kalau mau bertindak, berpikir dahulu

    ***pin: Pinjarakan ajh biar gk ada lagi manusia yg menjual kemiskinan orang lain demi cuan. (brs)

    Baca Juga :   Sahrul Gunawan Bagikan Momen Manis Umrah Bareng Istri dan Ibu Mertua

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI