Warga Kuin Cerucuk Banjarmasin Disergap Anggota Polsek Banjarmasin Barat, ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (27/9/2022) sore.

    Pria tersebut adalah Irpansyah alias Samson (28), warga Jalan PM Noor, Gang Perdamaian, No. 04, RT 42, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan Samson diamankan di Jalan Dahlia, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    “Saat itu Samson diamankan, karena kedapatan membawa sajam,” ujar Ginting, Rabu (28/9/2022).

    Sajam itu disimpan di pinggang di sebelah kanan,” tambahnya.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis belati lengkap dengan sarungnya.

    “Belati yang diamankan panjangnya 35 cm,” ungkap Kanit.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, Samson diganjar dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Qyu)

    Baca Juga

    Sel Tahanan Mewah Ferdy Sambo Viral di Tiktok,Polri Klarifikasi

    Editor Restu

    Baca Juga :   Wabup Barito Kuala: Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Sinergi Pembangunan di Bulan Ramadhan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI