Polres Banjar Bongkar Produksi Miras Oplosan di Martapura, Beroperasi Hampir Setahun
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Aktivitas produksi minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap.
Usaha ilegal tersebut diduga telah berjalan selama hampir satu tahun, sebelum diketahui aparat kepolisian.
Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Banjar pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga menjadi pembuat sekaligus penjual minuman tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari operasi kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras, khususnya produk oplosan yang beredar di masyarakat.
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pembuatan miras.
Sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan dengan total mencapai ratusan liter, turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
"Di lokasi, kita menemukan satu rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan, dan hasilnya diperjualbelikan secara bebas di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pengendara di Antasan Senor Banjar Hantam Bus Trans Banjarbakula, Korban Patah Kaki
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Puluhan Pemuda Organisasi Banjar Gelar Baksos Donor Darah
Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama hampir setahun.
Minuman yang diproduksi kemudian dikemas dan dipasarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Martapura.
Dalam proses pembuatannya, bahan yang digunakan antara lain buah naga dan pepaya, yang difermentasi dengan bantuan ragi.
Terduga pelaku juga disebut mempelajari teknik pembuatan minuman tersebut melalui kanal YouTube.
Produk yang telah dikemas itu diduga dipasarkan kepada masyarakat sekitar, termasuk kalangan pekerja bangunan hingga tukang parkir.
Boni mengungkapkan, aktivitas tersebut tidak banyak diketahui warga di sekitar tempat produksi.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, terduga pelaku diketahui kurang berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Peredaran miras oplosan berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih jika dikonsumsi tanpa mengetahui kandungan serta proses pembuatannya.